http://adf.ly/1WETrB
JANGAN COPY-PASTE yaaaa, DOWNLOAD aja file Ms.WOrd'nya :)
Tugas Bisnis Minggu ke 10
Nama Kelompok :
Indri Eka Yasami "23212720"
Desi Hayati “21212887"
Anggi
Ambarsari “20212902"
Nia
Febriani “25212297"
Herna
Setia “23212439”
Kelas : 1EB20
1. Sebutkan langkah-langkah
perusahaan dalam merekrut karyawan/pegawai ?
Jawab :
a. Mengidentifikasi
jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
Proses rekrutmen dimulai saat adanya bidnag
pkerjaan baru di perusahaan, karyawan dipindahkan atau dipromosikan ke posisi
lain, mengajukan permintaan pengunduran diri, adanya PHK, atau karena pensiun
yang direncanakan. Dengan melihat dinamika dari beberapa hal tersebut dan
mencocokkannya dengan perencanaan sumber daya manusia yang sudah tersusun (jika
ada) maka akan diketahui jabatan apa saja yang sedang lowong dan berapa jumlah
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tersebut.
b. Mencari
informasi jabatan melalui analisa jabatan.
Untuk memperoleh uraian jabatan (job description) dan spesifikasi
jabatan (job spessification) sebagai
landasan dalam membuat persyaratan jabatan. Persyaratan jabatan harus dibuat
secara hati-hati dan sejelas mungkin agar dalam penerapannya nanti tidak
ditemui kekaburan-kekaburan yang mengganggu proses selanjutnya.
c. Jika
persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan
dimana kandidat yang tepat harus dicari.
Dua alternative untuk mencari kandidat yakni dari
dalam perusahaan atau dari luar perusahaan. Jika diambil dari dalam, apabila
kebutuhan staf untuk masa yang akan datang telah direncanakan, maka perlu juga
diketahui siapa kira-kira karyawan yang ada saat ini yang dapat dipindahkan
atau dipromosikan. Jika kandidat harus dicari dari luar perusahaan maka perlu
dipertimbangan dengan cermat metode rekrutmen yang tepat untuk mendaptkan
kandidat tersebut.
d. Memilih
metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
Ada banyak metode rekrutmen yang dapat dipilih oleh
perusahaan dalam melakukan rekrutmen seperti iklan, employee referrals, walk-ins & write-ins, Depnakertrans,
perusahaan pencari tenaga kerja, lembaga pendidikan, organisasi buruh, dan lain
sebagainya. Perusahaan juga dapat memilih lebih dari satu metode, tergantung
situasi dan kondisi yang terjadi saat itu.
e. Memanggil
kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan.
Mengumpulkan berkas-berkas lamaran mereka, dan
meminta mereka mengisi formulir lamaran pekerjaan yang telah disediakan untuk
selanjutnya diproses dalam tahap seleksi.
f. Menyaring/menyeleksi
kandidat.
Prosedur seleksi perlu dilakukan jika: 1)
pelaksanaan tugas pada jabatan yang akan diisi memerlukan ciri-ciri fisik dan
psikis tertentu yang tidak dimiliki oleh setiap orang; 2) ada lebih banyak
kandidat yang tersedia dibandingkan jumlah jabatan yang akan diisi. Ada banyak
teknik atau metode seleksi yang dapat digunakan oleh perusahaan. Hal terpenting
untuk diperhatikan adalah bahwa masing-masing teknik seleksi mengukur
karaktristik tertentu, sehingga akan memberi informasi yang berbeda-beda
mengenai kandidat. Pemilihan suatu teknik/metode sebagai predictor dalam prosedur seleksi
sangat tergantung pada: ciri-ciri pekerjaan, validitas dan reliabilitas metode,
persentase calon yang terseleksi, dan biaya penggunaan teknik tertentu.
Beberapa teknik seleksi yang sering digunakan adalah formulir lamaran, data
biografi, referensi dan rekomendasi, wawancara, test kemampuan dan kepribadian,
test fisik/fisiologis, test simulasi pekerjaan dan assessment center.
g. Membuat
penawaran kerja.
Setelah proses seleksi dianggap cukup dan petugas
rekrutmen sudah dapat menentukan kandidat terbaik untuk jabatan tertentu, maka
selanjutnya perlu dipersiapkan penawaran kerja. Termasuk disini adalah
mempersiapkan perjanjian kerja (KKB), memperkenalkan secara lebih mendalam
tentang peraturan dan kondisi kerja di perusahaan, dan memastikan kapan
kandidat akan mulai bekerja. Hal terpenting dalam tahap ini adalah petugas
rekrutmen harus menyiapkan kandidat cadangan untuk berjaga-jaga kalau kandidat
pertama menolak tawaran kerja atau terjadi hal-hal tak terduga.
h. Mulai
bekerja.
Proses rekrutmen tidak berhenti begitu saja setelah
kandidat menerima penawaran kerja. Pada saat sudah menjadi pegawai maka yang
bersangkutan masih perlu dibantu agar ia dapat bekerja secara optimal dan
bertahan untuk waktu yang lama. Pegawai yang bersangkutan harus dimonitor dan
dinilai kinerjanya secara teratur, serta diberikan pelatihan dan pengembangan.
Pada tahap ini petugas rekrutmen perlu mengkaji ulang cara-cara yang dipakai
dalam merekrut dan menyeleksi pegawai, hal ini sangat penting demi mencegah
masalah-masalah yang mungkin timbul setelah pegawai diterima bekerja.
2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan
Outsourcing dan bagaimana perkembangannya
di Indonesia ?
Jawab :
Outsourcing (Alih Daya) dapat
diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada
suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses
administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah
disepakati oleh para pihak.
Perkembangan
Outsourcing di Indonesia
Di Indonesia sendiri perkembangan
outsourcing dibagi ke dalam dua masa, yaitu zaman pra-kemerdekaan dan masa
pasca kemerdekaan. Pada mas pra-kemerdekaan (penjajahan) dikenal danya Deli
Planters Vereeniging. Pada masa ini, outsourcing diperkenalkan seiring maraknya
sistem tanam paksa (monokultur) seperti tebu, kopi, tembakau, sekitar tahun
1879. pemerintah kolonial Hindia Belanda membuat program besar-besaran dalam
upaya menghasilkan barang-barang devisa di pasar internasional. Salah satu
upayanya adalah membuka investasi di sektor perkebunan di daerah Deli Serdang.
Kebijakan itu diatur oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dalam peraturan
No. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi lagi
dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia
Belanda Nomor 78.
Peraturan tersebut dikeluarkan
untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif seraya membuka lapangan
kerja bagi para penganggur yang miskin. Regulasi ini kemudian mampu
mendorong laju investasi sektor perkebunan tembakau di Deli sesuai regulasi
yang sudah dikeluarkan yang mengatur tentang ketentuan untuk memenuhi kebutuhan
tenaga kerja (koeli) perkebunan maka pada tahun 1879 dibentuklah organisasi
yang diberi nama Deli Planters Vereeniging. Organisasi tersebut bertugas
untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah. Selanjutnya, Deli
Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga
kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Deli Planters
Vereeniging bekerjasama dengan para Lurah, para Kepala Desa, para calo
tenaga kerja, untuk mengangkut kaum Bumiputra meninggalkan kampung halamannya
menuju tanah perkebunan. Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka
wajib menandatangani perjanjian kontrak yang saat itu disebut sebagai Koeli
Ordonantie. Orang jawa saat itu tepat untuk melakukan pekerjaan tersebut,
karena sifat yang mudah mengalah dan mudah diajak kompromi. Pada zaman ini,
konon justru si pelaksana lebih berkuasa dari pada si pemilik investasi.
Setelah tiba di perkebunan
(onderneming), para kuli orang Jawa tersebut dipekerjakan di bawah pengawasan
mandor yang bertanggung jawab atas disiplin kerja. Para mandor ini mendapatkan
upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para kuli yang dipimpinnya.
Pada umumnya, para pemilik perkebunan menerapkan suatu bentuk organisasi dengan
hirarki dimana kinerja para mandor ini diawasi oleh mandor kepala, dan
selanjutnya para mandor kepala ini diawasi oleh asisten pengawas. Para asisten
pengawas ini bertanggungjawab kepada administratur perkebunan. Selanjutnya,
para administratur bertanggungjawab kepada tuan juragannya, yaitu para investor
yang memiliki perkebunan itu.
Pada masa itu, yang paling
berpengaruh dan paling berkuasa atas para kuli adalah para atasan langsungnya
yaitu para mandor dan mandor kepala. Mereka ini yang paling sering melakukan
pemerasan terhadap para koeli. Begitu berkuasanya sehingga para kuli jika ditanya
dimana dia bekerja, maka jawabannya bukan menyebutkan nama onderneming tempat
bekerjanya, akan tetapi akan menyebutkan siapa nama mandor dan nama mandor
kepalanya.
Pemerasan yang dialami oleh para
kuli bukan hanya dari pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor
kepalanya saja. Para calo dan tuan juragan atau ondernemer secara tak langsung
juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang
seperti biaya transportasi dari Jawa ke Deli, biaya makan, biaya pengobatan,
biaya tempat tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat
terbayarkan lunas setelah para kuli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak
kerja.
Selain di perkebunan, pada masa
pendudukan Belanda sekitar Abad XIX, sistem outsourcing juga sudah dikenal
dalam kehidupan buruh pelabuhan di Tanjung Priok. Menurut penelitian yang
dilakukan Razif, aktivis Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), para buruh
Pelabuhan Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai
animer. Oleh para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa
Barat. Secara getok-tular, dari mulut ke mulut, kaum muda di perkampungan
Lebak, Banten, Cianjur, mereka berbondong-bondong menjual tenaganya. Di
kampungnya, produksi pertanian tidak lebih menjanjikan dibanding migrasi
ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh uang dari upah memburuh.
Klik link dibawah ini untuk download file :
http://adf.ly/1WETrB
JANGAN COPY-PASTE yaaaa, DOWNLOAD aja file Ms.WOrd'nya :)
Outsourcing Masa Kemerdekaan
Sebelum diundangkannya
Undang-Undang No 13 Tahun 2003, outsourcing diatur dalam KUH Perdata Pasal 1601
b. Pasal tersebut mengatur bahwa pemborongan suatu pekerjaan adalah kesepakatan
dua belah pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan
kepada pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan
kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga. Tetapi
pengaturan dalam KUH Perdata masih belum lengkap karena belum diatur terkait
pekerjaan yang dapat dioutsourcingkan, tanggung jawab perusahaan pengguna dan
penyedia tenaga kerja outsourcing dan jenis perusahaan yang dapat menyediakan
tenaga kerja outsourcing.
Sedangkan setelah UU No 13/2003,
berdasarkan hasil penelitian PPM (Riset Manajemen: 2008) terhadap 44 perusahaan
dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia
menggunakan tenaga outsourcing, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya
tidak menggunakan tenaga outsourcing dalam operasional di perusahaannya. Hal
ini menunjukkan perkembangan outsourcing di Indonesia begitu pesat Perkembangan
outsourcing ini didorong dengan adanya Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan
Nomor 13 tahun 2003, dalam Undang-Undang tersebut tersebut, kebutuhan tenaga
kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja
(outsourcing). Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan
penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja.
Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa
menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja.
Sementara itu, di perusahaan
tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi,
peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, baru ia bisa
mendapat upah dari perusahaan penyalur. Hubungan sebab akibat antara bekerja
dan mendapatkan hasil yang dialami buruh tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung.
Bila tanpa lembaga penyalur, buruh memperoleh upah dari perusahaan tempat ia
bekerja sebagai majikan, kini harus menunggu perusahaan tempat ia bekerja
membayar management fee kepada perusahaan penyalur sebagai majikan kedua, baru
ia memperoleh kucuran upah.
Selain hal di atas, dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan jelas diatur bahwa
adanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, yang berbentuk badan
hukum, dan bertanggung jawab atas hak-hak tenaga kerja. Selain itu, diatur juga
bahwa hanya pekerjaan penunjang saja yang dapat di outsourcingkan.
Apa
motif dan latar belakang di terapkannya sistem kerja kontrak dan outsourcing di
Indonesia?
Penggunaan sistem ini di latar belakangi oleh
keinginan dan kepentingan Imperialis agar dapat menciptakan tenaga kerja murah
dan flaksibel, sudah menjadi tren di dunia bahwa pasar tenaga kerja yang
flaksibel di terapkan di hampir seluruh negara-negara di dunia, sistem ini
mungkin saja cocok untuk di terapkan di negara maju dan di negeri Imperialis,
dimana buruh sudah memiliki posisi tawar yang tinggi di hadapan pengusaha
sehingga dapat meningkatkan upah. Akan tetapi sistem ini sangat tidak relevan
di jalankan di Indonesia, sebab Indonesia adalah negeri yang masih sangat
terbelakang, dengan angka pengangguran yang sangat besar jumlahnya, akibat dari
industrinya yang sangat terbelakang dan terjadi monopoli atas tanah dan
sumber-sumber kekayaan alam oleh tuan tanah besar komperador dan Imperialis.
Kondisi demikian mengakibatkan posisi buruh
yang sangat lemah di hadapan pengusaha, motif di terapkannya sistem ini
sesungguhnya adalah merupakan bagian dari sekema politik upah murah rezim dan
merupakan bagian nyata dari bentuk perampasan upah yang dipertahankan oleh
negara. Dan untuk memenuhi kebuasan dan kerakusan Imperialis agar mendapatkan
tenaga buruh murah serta sumber bahan baku dan kekayaan alam yang melimpah dan
murah.
Berapa
jumlah buruh kontrak dan outsourcing hingga saat ini?
Berdasarkan data hasil investigasi yang di
lakukan oleh DPP-GSBI menunjukkan bahwa buruh kontrak dan Outsourcing mengalami
peningkatan rata-rata sebesar 5 % tiap tahun. Pada tahun 2010 saja jumlah buruh
kontak dan outsourcing di Indonesia diperkirakan mencapai 66,425%, sektor yang
paling banyak menggunakan sistem kerja kontrak dan outsourcing
adalah pertamasektor/industri Jasa (Satpam, Caining service, ritel,
perbankkan dll) jumlahnya mencapai 85 %, kedua sektor/industri Garment-Tekstil
dan Sepatu jumlahnya diperkirakan mencapai 65%, sektor industri metal dan elektronik
diperkirakan sekitar 60,7%, Sektor/Industri dasar dan pertambangan diperkirakan
mencapai 55%. Data ini lebih besar bila dibandingkan dengan data yang pernah di
keluarkan oleh Bank dunia dan ILO pada akhir tahun 2010.
Data hasil riset yang dilakukan oleh Bank Dunia
dan Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO)
menunjukkan bahwa Jumlah pekerja atau buruh berstatus tetap hanya tinggal 35 %
dari 33 juta buruh formal di Indonesia. Padahal, lima tahun lalu jumlahnya
mencapai 70 persen, artinya sebanyak 65% adalah buruh dengan status outsourcing
dan buruh kontrak.
Berapa
besar upah buruh kontrak dan outsourcing yang di rampas oleh pengusaha?
Buruh dengan status kontrak dan outsourcing
karena tidak mendapatkan hak atas uang pesangon, uang penghargaan serta uang
ganti rugi jika di PHK oleh perusahaan/di putus kontraknya. Mereka juga tidak
mendapatkan JAMSOSTEK, tidak mendapatkan THR, Mereka juga tidak mendapatkan
tujangan-tunjangan ataupun bonus, selain juga harus membayar yayasan penyalur
tenaga kerja, jika di bandingkan dengan buruh dengan status buruh tetap maka
tiap bulannya upah mereka di rampas oleh pengusaha rata-rata sebesar 30 persen
sampai dengan 40 persen dari upah yang seharusnya mereka terima.
Bagaimana
agar supaya buruh indonesia mendapatkan kepastian kerja dan tidak ada lagi
sistem kerja kontrak dan outsourcing?
Agar buruh mendapatkan kepastian kerja maka
salah satu cara yang bisa di perjuangkan adalah dengan mencabut Undang-undang
Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 khususnya pasal yang mengatur tentang PKWT
harus di hapus, sebab jika UUK 13/2003 tidak di cabut maka praktek kerja
kontrak dan outsourcing tidak akan pernah dapat dihapuskan, dan justru ke depan
akan lebih masif lagi. Selain juga perlu adanya sanksi yang tegas apabila
pengusaha melakukan pelanggaran.
Klik link dibawah ini untuk download file :
http://adf.ly/1WETrB
JANGAN COPY-PASTE yaaaa, DOWNLOAD aja file Ms.WOrd'nya :)
http://adf.ly/1WETrB
JANGAN COPY-PASTE yaaaa, DOWNLOAD aja file Ms.WOrd'nya :)
3.
Sebutkan
hukum-hukum yang mengatur hubungan antara Tenaga Kerja dan Manajer !
Jawab :
Berdasarkan Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
:
Pasal 65
|
Pasal 66
|
Perkembangan Outsourcing dan permasalahannya di Indonesia
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletesuwun mbak infonipun :D
ReplyDeleteIzin copy ya....^_^
ReplyDeletesilahkan :)
DeleteIzin membaca ya kaka indri
ReplyDeletekalau gak mau autsorcing kadang susah kerja gak diterima di perusahaan,
ReplyDelete